Monday 10 July 2017

Forex Dari Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLÃO Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islão meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islão jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabí Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islão) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual-beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, hukumnya, haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang tero berkembang denganb perubahan-perubahannya. Palavras-chave: Ulama, Klasik, yang, terkenal, pemikirannya, yang, cemerlang, menentang, cara, pena, yang, terck, sempit, tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa, tidak benar, jual-beli, barang, yang, tidak, nampak, barangnya, tersebut, larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya, terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentação apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Miscalan, menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada, kepastian di adakan, pada waktu diperlukan, sehingga bisa, serahkan, kepada, pembeli, maka, jual-beli, tersebut sah. Sebaliknya. Kendati, barangnya, sudah, ada, tapi - karena, satu, dan, hal, lain-tidak, mungkin, serahkan, kepada, Pembeli, maka, jui, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya é um grupo de atenas de aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masala-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada Masala Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus de berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melodias Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti de jelaskan di atas, dapat menunjukan elasticidade hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat analikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Baía al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah baía ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikiano, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang de tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi o jual-beli berjangka, o ditantukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam baía al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah Muçulmano muçulmano muçulmano ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baha al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (COMPRAR). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut objeto transaksi, yaitu bahwa objeto transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (um yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus de penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dólar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF seta de dinheiro. Apakah tímpano yang disepakati dalam bentuk Quilograma, lagoa, atau lainnya. Palavras-chave: objeto, transações, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. A seguinte informação não está disponível atualmente em Português. Para sua conveniência, nós a traduzimos automaticamente Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan pergano perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau max legal yang berbunyi: ma yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, makai tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tert-a-boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada baía al-salam. (Tulisan di atlas dihimpun dari berbagai sumber).Dani Por favor, habilite o javascript para usar novamente o JavaScript. Por favor, habilite o javascript para usar novamente o JavaScript. Por favor, habilite o javascript para usar novamente. Tulis bolak balik 13:20 Dani Camers lah, maksud dri não riel. Truque nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya negociação forex itu: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma remendar comércio, bekas celana, bekas motor, bekas sandália. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Deus selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebah perkara om Afandi Kusuma Dari um-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui deng jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa, yang, menjaga, dari, perkara, syubhat, maka ia, telah, melepaskan, dari, melakukan, sesuatu, yang, mencemarkan, agama, serra, kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala de sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Deus adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq Alaih) Dani camerês jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. Itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kala masalah hadist, di dalam sejarah de ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya membakar semu hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangrar cermat utk mengetahui mana hadist shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah Kalau, saat, kita, perto, dan, untung, pasti, ada, yang, rugi, karena, keuntungan, kita, itu. Begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se simples itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram remendar Jual mobil, jual rumah, gitu, aja, aku, barusan, jual, ar, isi, ulang, galon, aku, ambilkan dari, depan, rumah, dani camers, maaf om, aq mw, tanya memang, riba itu substansi, nya gmn, bank konvensional itu haram, gk, trus substansi, judi itu gmn, Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apaká kita yakin manis di mall apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logikan nya se simple itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma y tidak apa kalu kamu mengqiaskan seperti itu .. Menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan de tempat Dani Camers berarti jual beli online haram Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau memakai legika jenengan yg diatas berarti kredit jugar haram, kan swap Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dani Camers Tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan untuk kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai Bahan pertimbangan Palavras-chave para esta foro Afiliados Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang peru valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual, beli, valas, itu, yang, dibisniskan (Ini pendapat saya) apalagi dalam negociação forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bent tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam negociação forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bent tidak Dani Camers tergantung Negociação forex melawan mercado atau melawan corretor krn kalau melawan mercado itu semacam kompetisi keuangan dunia. Deus suka orag2 yang ber kompetisi dalam duna kemajuan Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat negociação forex itu Dani camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleu, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama dengan jual beli masih dari Alcorão, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai guru mengai masala ini. Intinya, sektor, riil, halal, sektor, não, riil, haram, masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, america, ambruk. Ganho de capital de yakni (menggelembungnya transaksi sektor não riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah mahal menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-itu adalah penghuni-penghuni neraka merkka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). (Berpendapat), sesungguhnya jual, beli, itu, sama, dengan, riba, padahal, Allah. FOREX, MENURUT, HUKUM, ISLÃO, Banyak, perbedaan, pendapat, tentang, forex, itu sendiri, ada, yang, mengatakan, tidak boleh, tetapi, ada, juga, yang, mengatakan, boleh. Dibawah ini adalah pendapat yang membolehkan dari beberapa sumber tentang forex itu sendiri (sedan unid yang tidak membolehkan forex itu sendiri, silahkan search di Google). Fit4global. wordpress hanya membro wacana, dan hanya fokus ke riset ilmiah tentang pergerakan forex. Fit4global. wordpress memang didedikasikan untuk meriset secara logika dan ilmiah tentang pergerakan forex baik teknikal maupun fundamental. FOREX DARI PERSPEKTIF ISLAM Sebagian umat Islão ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Apa pendapat para ulama mengenai negociação forex, negociação saham, índice de negociação, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islã Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang tero berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Quran, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad, barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, karena, satu, dan, hal, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jui, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalá bagian dari PBK) dapat dimasukkan dalam kategori almasail almuashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referências nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma Ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruína dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semicoloured bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay al-salamajl biajil. Baía al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf baía de adalah ajl biajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuano sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli eang diberi sifat terjamin eang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. A transposição de Keabsahan jual beli berjangka, o ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah baha al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi olh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramatura absortíada. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih, ada, pihak-pihak, yang, merasa, dirugikan, dengan perangan, perundang-undangan, yang ada, maka dapatlah, digunakan, kaidah, hukum, atau, legal, maxim, yang, berbunyi: ma yudrak, kulluh, yutrak, kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maká tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tert-a-boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam.

No comments:

Post a Comment